Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur OSIS.
Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas, maka akan membantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
1. Pengertian OSIS, meliputi :
1. Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS.
OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :
a. Organisasi
Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan
b. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
c. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan
d. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat
2. Secara Organis
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
3. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain yaitu : latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.
4. Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan.
Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa cirri pokok, yaitu :
a. Berorientasi pada tujuan
b. Memiliki susunan kehidupan berkelompok
c. Memiliki sejumlah peranan
d. Terkoordinasi
e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu
1. Fungsi
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :
1. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
2. Sebagai Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.
3. Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungis preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan
1. Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1. Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS
1. Pembina OSIS
a. Pembina OSIS terdiri dari :
1) Kepala Sekolah, sebagai Ketua
2) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
3) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
b. Rincian Tugas
1) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
5) Menghadiri rapat-rapat OSIS
6) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas ;
b. Rincian Tugas
1) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
2) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
4) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
5) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
7) Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
3) Memiliki bakat sebagai pemimpin
4) Tidak terlibat penggunaan Narkoba
5) Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
6) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
7) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
8) Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
9) Syarat lain disesuaikan dengan ketentua sekolah.
b. Kewajiban Pengurus
1) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
2) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
3) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
4) Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
5) Selalu berkonsultasi dengan Pembina
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d) Memimpin rapat
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
2) Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
c) Menggantikan ketua jika berhalangan
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
e) Bertanggung jawab kepada ketua
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
3) Sekretaris
a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
4) Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
5) Bendahara dan Wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
c) Memimpin rapat seksi
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
d. Pokok – pokok kegiatan Seksi
1) Seksi ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b) Memperingati hari-hari besar agama
c) Mengadakan kegiatan limba yang bersifat keagamaan
d) Pengabdian sosial masyarakat
e) Pelaksanaan seni bernafaskan agama
f) Kegiatan lainnya
2) Seksi Wawasan Keilmuan, antara lain :
a) Membentuk klub Fisika
b) Membentuk klub Kimia
c) Membentuk klub Biologi
d) Membentuk klub Matematika
e) Membentuk klub Astronomi
f) Membentuk klub Ekonomi
g) Membentuk klub Informatika/Komputer
h) Kegiatan lainnya
3) Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin, serta hari-hari besar Nasional
b) Melaksanakan bakti sosial
c) Kemah kerja siswa
d) Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah
e) Kegiatan lainnya
4) Seksi Kepribadian Budi Pekerti dan Kehidupan berbangsa, antara lain :
a) Penerapan tata tertib sekolah
b) Penerapan sopan santun
c) Pencegahan dampak Narkoba
d) Melaksanakan tata krama siswa
e) Kegiatan lainnya
5) Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain :
a) Membentuk koperasi siswa
b) Membentuk UKS
c) Keterampilan menciptakan suatu barang menjadi sempurna
d) Keterampilan di bidang mekanik, pertanian, atau pertukangan
e) Kegiatan lainnya
6) Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi, antara lain :
a) Melaksanakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan
b) Membentuk Palang Merah Remaja
c) Membentuk jurnalistik pelajar
d) Menyelenggarakan forum diskusi
e) Membentuk klub debat
f) Kegiatan lainnya
7) Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi, antara lain :
a) Membentuk sanggar seni
b) Membentuk Vokal grup
c) Menyelenggrakan pentas seni musik, drama, tari
d) Mengadakan kegiatan fotografi
e) Kegiatan lainnya
8) Seksi Olahraga dan Kesehatan, antara lain :
a) Membentuk klub atletik
b) Menyelenggarakan klub voly, basket, sepak bola, bridge
c) Membentuk klub-klub olahraga tradisional
d) Kegiatan lainnya
Pokok – pokok kegiatan seksi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.
1. Forum Organisasi
1. Rapat – rapat
a. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :
1) Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
2) Pencalonan pengurus
3) Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
4) Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
5) Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
b. Rapat Pengurus
1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a) Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b) Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c) Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2) Rapat pengurus harian adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari
3) Rapat koordinasi terdiri dari :
4) Rapat seksi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
5) Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS
2. Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan Perwakilan Kelas
1) Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
2) Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
3) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
4) Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas
b. Pemilihan atau pembentukan pengurus OSIS
1) Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
2) Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Pengurus OSIS lama
c. Perwakilan Kelas
d. Siswa
3) Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
4) Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat-lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
3. Pengesahan dan Pelantikan
1. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
2. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pad saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
1. Anggaran Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5. Bab V Perangkat OSIS
6. Bab VI Masa Jabatan
7. Bab VII Penutup
BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Pulogebang, Kecamatan Cakung. Kabupaten/Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dengan alamat Jl. Raya Pulogebang Nomor 99. Kota Jakarta Timur (Kode Pos ) 13950.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1) Organisasi inibersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB III KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1) Anggota organisasi ini secar otomatis adalah siswa yang masih aktif pada sekolah ini
2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa di sekolah ini, atau meninggal dunia
Pasal 8
1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumbangan yang tidak mengikat
2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan OSIS dengan pertanggung jawaban yang jelas
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c. Berbicara secara lisan atau tulisan.
2) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c. Menghormati tenaga Kependidikan
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
BAB V PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua/Wakil Ketua
b. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran
3) Perwakilan Kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa
4) Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
h. Seksi Wawasan Keilmuan
i. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme
j. Seksi kepribadian Budi Pekerti dan kehidupan berbangsa
k. Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan
l. Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi
m. Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi
n. Seksi Olahraga
BAB VI MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VII PENUTUP
Pasal 12
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur leabih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah
2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
3) Anggaran Rumah Tangga disusun ole masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar
Tungsten Titanium - Titanium Arts
BalasHapusTungsten Titanium is a mens wedding bands titanium ceramic titanium sponge resin metal tool designed for titanium flask the manufacture and use babyliss nano titanium of steel and gold. This 2020 ford ecosport titanium metal is the highest quality